Friday, September 6, 2013

demokrasi dan good government di Indonesia #share

Posted by Unknown at 10:05 PM
hello anak manajemen agribisnis (^^)/
aku mau berbagi ilmu sama kalian yang sedang mampir di blog ini :D
document word ini kesimpen terus di folder file aku
tadinya ini adalah tugas dari mata kuliah PPKN sewaktu aku masih semester 1
biar manfaat aku share aja disini
this is free ~
you can copy this or share to others media
tapi inget yaa tulisan ini harus dibaca dan dipahami :)
oia kalau habis dikasih sesuatu sama orang harus bilang apaa ??
te-ri-ma ka-sih
add me on facebook
follow me on twitter


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Akhir akhir ini banyak permasalahan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana menyita perhatian publik dan kita sebagai mahasiswa yang selalu dituntut untuk terus kritis dan peka terhadap problematik yang ada maka kita harus tahu dan mengerti akan adanya hal tersebut dan seperti yang kita ketahui tindakan yang memang seharusnya kita laksanakan adalah dikarenakan kita hidup di negara demokrasi tepatnya menganut Demokrasi Pancasila.

 Oleh karena itu, sehubungan dengan adanya penugasan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penyusun berusaha untuk memberikan materi pembahasan tentang demokrasi dan good government yang diharapkan agar pembaca bisa mengetahui lebih dalam tentang demokrasi maupun good government. Dengan disusunnya makalah ini semoga dapat membantu pembaca dalam pemberian gambaran serta paparan tentang arti demokrasi dan good government  secara luas.

Selain itu membangun Good Goverment and Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik untuk dibicarakan,  sebab membangun masa depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud, jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang baik (Good Goverment and Good Governance).

1.2 Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

1.3 Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan / tidak langsung.

a.    Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan yang  memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.


b.    Demokrasi perwakilan

Suatu bentuk pelaksanaan pemilahan pemerintahan yang dilakukan secara tidak langsung atau perwakilan. Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

1.4   Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

1.        Kedaulatan rakyat;
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.    ekonomi, dan politik;
11.     Nilai-nilai toleransi, kerja sama, dan mufakat.

1.5 Pengertian Good governance

1. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009)
2. Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan

BAB II
PEMBAHASAN

2.2 Artikel Demokrasi dan Good Governance

MEDIA INDONESIA, Selasa, 25 Mei 2010 00:01 WIB
Sejak reformasi politik 1998, keran demokrasi telah terbuka penuh. Partisipasi rakyat dalam persoalan politik berlangsung setiap saat. Indonesia pun sukses menggelar ritual pemilu dan pemilu kada di berbagai daerah. Bahkan, Indonesia menerima banyak pujian dari sejumlah lembaga internasional sebagai negara yang berhasil menjalankan demokrasi.
Meski demikian, berbagai persoalan besar di negeri ini terus bermunculan. Belum tuntas kasus pengucuran dana triliunan rupiah kepada PT Bank Century, telah muncul kasus manipulasi pajak Gayus Tambunan yang melibatkan aparat penegak hukum, dan disinyalir segera terkuak kasus mafia pertambangan dan kehutanan.
      Kasus-kasus tersebut melengkapi banyak persoalan lain, seperti masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, pelayanan birokrasi yang tidak memuaskan, dan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD. Berbagai persoalan tersebut menggambarkan ternyata setelah lebih 10 tahun berdemokrasi justru tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
      Yang menonjol saat ini, demokrasi lebih banyak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang buruk. Mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai dan dapat dibanggakan. Demokrasi hanya menjadi sarana formalitas kekuasaan rezim dari waktu ke waktu, bukan sarana untuk memperbarui kontrak sosial. Demokrasi kita hanya berkualitas dalam prosedurnya, namun sangat buruk dalam substansinya. Pada akhirnya, demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance), pada kenyataannya justru mengarah pada bad governance.
      Lantas, dengan kenyataan buruk yang terjadi dalam demokrasi kita, apakah demokrasi dianggap pilihan yang salah? Menurut saya, bukan demokrasinya yang salah, namun memang ada yang salah dalam cara kita berdemokrasi. Dalam demokrasi, tata pemerintahan dijalankan dengan terbuka, kompetitif, dan bebas. Namun, bagaimana cara menjalankannya akan menentukan apakah secara substansi kita sudah demokratis, atau baru sekadar secara prosedural demokratis.
Kesalahan berdemokrasi
Ada beberapa kesalahan dalam cara kita berdemokrasi. Pertama, demokrasi telah dimaknai sebagai tujuan, bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Jawaharlal Nehru (1960) menyatakan, “Democracy are means to and end, not the end it self” Dengan demikian, sebagai sarana maka demokrasi adalah sistem yang tidak sempurna, yang butuh penyempurnaan dari waktu ke waktu. Jika demokrasi, dengan pengertian sebagai praktik politik yang terbuka, kompetitif, dan bebas dianggap sudah mencapai tujuan, maka tujuan hakiki dari demokrasi akan terabaikan. Banyak yang lupa bahwa tujuan demokrasi yang sebenarnya adalah terciptanya kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, karena demokrasi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, maka setiap warga negara memiliki hak untuk dapat memilih dan dipilih, sepanjang memenuhi persyaratan di muka hukum. Di sinilah dapat muncul sisi gelap dari demokrasi (the dark side of democracy). Karena setiap orang dapat memilih dan dipilih, maka dapat muncul mobocracy yaitu demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bodoh, tak berpendidikan, memiliki akhlak buruk, mudah disuap, dan cenderung menyukai kemaksiatan. Bahkan jauh sebelumnya, sekitar 6 abad SM, Plato menyebut dengan timocracy, yaitu demokrasi yang dilaksanakan di tengah masyarakat korup sehingga membentuk pemerintahan yang korup pula.
Ketiga, formalisasi demokrasi yang mengabaikan moralitas hukum. Praktik pemilu dan pemilu kada hingga saat ini lebih didominasi oleh manipulasi simbol demokrasi berupa praktik politik hegemoni, perpanjangan kekuasaan, dan kompetisi uang (money racing). Yang memprihatinkan, masih banyak bagian masyarakat belum optimal menggunakan daya kritis dan nalar untuk menilai ukuran kepantasan dan kepatutan seorang calon anggota legislatif dan kepala daerah. Mereka dengan mudah dibutakan hatinya hanya dengan beberapa lembar puluhan ribu rupiah.
Keempat, pengabaian kompetensi. Di tengah belum optimalnya daya kritis masyarakat, sedikit sekali partai politik yang peduli memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bahkan, parpol dan elite politik seolah dengan sengaja memanfaatkan keterbelakangan masyarakat guna melanggengkan kekuasaannya. Uang dan popularitas dijadikan senjata utama untuk memenangkan setiap proses demokrasi. Rakyat terus dibutakan hatinya untuk terus mengabaikan kompetensi dan track record calon.

Kelima, demokrasi transaksional. Beberapa literatur politik mengenalkan teori money-power-more money. Bila kapitalisasi telah masuk dan memengaruhi politik, orang yang memiliki kekuatan uang berpeluang besar menduduki kekuasaan karena uangnya. Dan manakala kekuasaan telah ada di tangannya, ia akan menggunakan kekuasaannya untuk mengumpulkan lebih banyak uang demi mengekalkan kekuasaan itu. Realitas politik yang kita jalani sangat relevan dengan teori ini. Lantas, bagaimana memutus mata rantai lingkaran setan yang membelit demokrasi kita itu? Jawabannya adalah kerja keras untuk terus-menerus melakukan pendidikan politik guna mencerdaskan dan membebaskan masyarakat dari belenggu kebodohan dan kemiskinan. Para intelektual di negeri ini harus mengambil peran yang lebih dominan di tengah kelalaian partai politik, yang seharusnya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Para intelektual harus menanamkan kepada generasi penerus nilai dasar, seperti keadilan, kejujuran, antikorupsi, kesetaraan, dan humanisme. Bukan sekadar mengejar pencapaian prestasi, karier, dan uang.
Di samping para intelektual, semua elemen masyarakat madani, seperti LSM, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda, dan organisasi masyarakat, mutlak diperlukan komitmen dan peran aktifnya guna memutus mata rantai lingkaran setan ini. Demokrasi harus diselamatkan melalui kampanye terus-menerus dengan berbagai macam media yang dapat diakses masyarakat.
Dalam jangka pendek, meskipun demokrasi tidak bisa direduksi hanya sekadar pemilu dan pemilu kada, kita harus menyelamatkan pemilu dan pemilu kada agar tidak terperosok ke dalam praktik demokrasi yang salah. Sebab, pemilu dan pemilu kada dapat menjadi pintu masuk yang lebar bagi orang-orang yang tidak memiliki track record dan kompetensi yang baik, namun dengan kekuatan uang dan popularitas ia dapat memenangkannya.
Perlu dipahami bahwa pemilu tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kualitas demokrasi, tetapi sekadar membuka akses terhadap peningkatan kualitas demokrasi tersebut. Akses tersebut terletak pada berfungsinya mekanisme check and balance antara the ruled & the ruler melalui 'kontrak politik' yang terjadi secara langsung dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri secara substansial masih harus diperjuangkan dalam jangka waktu lama. Sebab, beberapa prakondisi bagi berfungsinya demokrasi yang berkualitas belum terwujud dalam praktik dan tradisi politik kita, yaitu 1) adanya DPR, DPD dan DPRD yang berkualitas, 2) pemerintahan yang bersih dan berwibawa, 3) sistem rekrutmen anggota legislatif yang kompetitif, selektif, dan akuntabel, 4) partai politik yang modern dan profesional, 5) pemilih yang kritis dan rasional, 6) kebebasan pers yang bertanggung jawab, 7) kelembagaan masyarakat sipil (NGO) yang modern, konsisten, dan profesional, dan 8) masyarakat madani (civil society) yang berdaya dan terorganisasi.
Untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, tidak serta-merta terwujud melalui pemilu, mengingat good governance merupakan never ending process yang tidak dapat diidentikkan dengan figur, kelompok, dan atau partai tertentu. Good governance merupakan komitmen untuk melakukan apa yang disebut continous improvement dalam tata pemerintahan kita, menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Pemilu dan pemilu kada adalah sarana untuk membuka akses ke arah terciptanya good governance tersebut. Pemilu yang bersih, jujur, dan adil memang tidak serta-merta menjamin terciptanya good governance. Namun paling tidak, mampu mengarahkan pada perubahan-perubahan yang mendasar bagi terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh Taufiequrachman Ruki, Anggota BPK RI dan mantan Ketua KPK











2.2 Pembahasan Garis Besar Artikel
Berdasarkan materi studi kasus yang terdapat pada artikel di atas, pembahasan materi berkaitan dengan masalah tersebut diantaranya pokok permasalahan seperti :
a.      Indonesia menerima banyak pujian dari sejumlah lembaga internasional sebagai negara yang berhasil menjalankan demokrasi.
Pernyataan tersebut merupakan anugrah dan masalah buat kita. Anugrah berarti kita memiliki nilai dan pandangan positif dari negara lain. Namun masalahnya sudah benarkah negara kita menjalankan sistem demokrasi yang sesungguhnya ? jawabannya adalah belum benar bahwa negara kita telah berhasil menjalankan demokrasi dengan baik dann benar sesuai aturan serta norma yang berlaku.
Adapun masalah-maalah yang terjadi yang menyebabkan sistem demokrasi kita belum berjalan dengan baik seperti :
·         Persaingan yang tidak baik/sehat sehingga terjadi kecurangan-kecurangan
·         Tata cara dan aturan yang masih diabaikan sehingga terjadi kesewenang-wenangan
·         Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
·         Pengawasan yang kurang tegas dan tidak baik
·         Dan yang paling utama uang merupakan segalanya, yang dimana karena uang semua akan berubah dengan sendirinya.
Adapun solusi untuk mengatasi masalah tersebut diantaranya, Pemerintah harus lebih tegas dan lebih disiplin dengan membuat aturan-aturan yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. Karena kita mendapat pujian sebagai negara yang telah berhasil menjalankan sistem demokrasi maka kita harus bangga dan buktikankepada dunia bahwa pernyataan tersebut benar, maka kita harus membenahi serta menjalankan sistem demokrasi tersebut dengan sebaik-baiknya.





b.      Demokrasi lebih banyak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang buruk

Ini terjadi karena buruknya demokrasi di Indonesia. Indonesia memang telah berhasil dalam melaksanakan demokrasi namun itu hanya secara procedural, tetapi secara substansi Indonesia gagal dalam berdemokrasi. Apa itu substansi ? substansi demokrasi adalah “kesejahteraan rakyat”. Dalam era demokrasi harus ada harapan yang lahir dari masyarakat yang dibangun oleh pemimpinny. Harapan itu tidak bisa dibangun melalui pencintraan pemimpin ataupun melalui pidato diatas mimbar, tetapi harapan itu diwujudkan dalam bentuk program yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat. Sehingga substansi yang menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan kepada masyarakat dapat terwujud.
Pemimpin zaman sekarang hanya bisa mengumbar janji-janji manis kepada masyarakat. Namun setelah berhasil menduduki kursi kepemimpinannya mereka malah lupa dengan janji-janji tersebut, bahkan mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengumpulkan lebih banyak uang demi mengekalkan kekuasaan itu. Pada akhirnya demokrasi yang seharusnya menjadi pondasi terciptannya tata pemerintahan yang baik (good governance) , justru mengarah pada bad governance disebabkan buruknya para pemimpin negeri ini. Untuk itu masyarakat harus lebih kritis dalam memiliih pemimpinnya. Masyarakat jangan mudah tergoda oleh janji-janji manis, pilihlah pemimpin yang memadai dan dapat dibanggakan.
Untuk mewujudkan hal itu, selain memilih para wakil rakyat yang terbaik, dan yang amat penting dan menentukan ialah memilih Presiden/Wakil Presiden yang mumpuni. Dengan terpilihnya para anggota legislatif yang terbaik, dan Presiden/Wakil Presiden yang terbaik pula, maka bangsa ini akan memasuki satu era baru yaitu “Indonesia Baru”, yang mempunyai pemerintah yang baik (Good Goverment) dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).  Pemerintah yang baik, akan mendorong gerbong birokrasi ke arah yang lebih baik dan profesional.
Untuk membangun pemerintah yang baik diperlukan beberapa syarat. Pertama, rakyat berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang memiliki strong leadership (kepemimpinan yang kuat) yaitu yang memiliki kepemimpinan yang bisa memberi kebijakan, keteladanan, pencerahan, panduan, dan keberanian untuk melaksanakan visi dan program yang sudah dikampanyekan dalam pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan kepala daerah. 
      Kedua, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang berpengalaman dari bawah, teruji dan memiliki visi besar, yaitu yang mempunyai mimpi besar untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa dan negara yang besar, makmur, dan sejahtera, kuat dan mandiri, bukan menjadi bangsa kuli seperti yang disinyalir oleh Bung Karno, tetapi menjadi bangsa produsen sebagaimana yang dikemukakan Mohammad Hatta. Hal itu bisa diwujudkan karena hampir semua syarat dimiliki oleh Indonesia, seperti kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanah yang luas dan subur, penduduk yang besar dan pekerja keras. Ketiga, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang berani dan tegas.
Keempat, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang bisa merealisasikan mimpi besarnya dengan memberi satu fokus dalam pembangunan, yang kalau program tersebut dijalankan, akan menjadi bola salju (snow ball) yang mempengaruhi bidang-bidang lain. Jadi pemimpin yang dibutuhkan Indonesia, selain visioner, juga memiliki pengalaman dan teruji kemampuan manajerialnya dalam melaksanakan pembangunan, sehingga bangsa dan negara ini bangkit dari kubangan keterpurukan dalam segala bidang.

c.      Apakah system demokrasi Negara kita salah ? jawabannya tidak, namun tata cara dan penggunaannyalah yang salah

Demokrasi yang baik terwujud apabila tata cara dan penggunaannya dijalankan dengan benar. Bukan demokrasinya yang salah, namun yang salah adalah cara kita berdemokrasi. Dalam demokrasi, tata pemerintahan dijalankan dengan terbuka, kompetitif dan bebas, namun pada kenyataannya demokrasi kita saat ini berbeda dengan system yang ada.
Pemerintah dan tata pemerintahan yang baik, harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, bangsa dan negara. Kepekaan itu mesti melahirkan sikap tanggap yang cepat untuk segera memecahkan setiap masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang baik harus berusaha melayani semua pihak dengan cepat, dengan responsibiltas yang tinggi.



d.      Tujuan demokrasi yang sebenarnya adalah terciptannya kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat

Tujuan demokrasi yang sebenarnya adalah kebebasan, diantarannya kebebasan dalam berpendapat. Banyak keluhan dan pendapat masyarakat yang disampaikan oleh DPR kurang dianggap dan DPR ketika memutuskn sesuatu tidak ada dialog, rundingan dengan masyarakat. Oleh karena itu banyak masyarakat yang tidak setuju dan berdemo besar-besaran yang akhirnya memakan korban. Maka dari itu DPR ketika ingin memutuskan suatu kebijakan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan masyarakat agar tidak terjadi perbedaan pendapat. Agar tidak bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu nilai-nilai toleransi, kerjasama, dan mufakat.
Selain kebebasan berpendapat tujuan demokrasi adalah teciptannya keadilan. Keadilan merupakan hak bagi seluruh masyarakat dan tidak terkecuali. Tetapi di era sekarang keadilan dapat dibeli dengan uang, oleh karena itu orang-orang yang mempunyai uang lebih dapat memanipulasikan perkara dengan menyuap aparat-aparat hukum. Tetapi tidak bagi orang-orang yang tidak mampu walaupun dia benar, dia kalah dengan hukum yang tidak menciptakan keadilan tersebut.
Pada umumnya masyarakat Indonesia kebanyakan kesejahteraannya kurang, karena kurangnya pendidikan yang mereka dapatkan dan ketersediaan  lapangan pekerjaan yang kurang. Memang tidak mudah untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi dengan kemauan dan  kerjasama yang keras maka hal itu dapat terwujud.
e.      Sisi gelap demokrasi muncul seperti demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bodoh, tak berpendidikan, memiliki akhlak buruk, mudah disuap dan cenderung menyukai kemaksiatan.
Pernyataan dari permasalahan diatas adalah benar, mengapa demokrasi sampai saat ini masih belum sesuai dengan yang diharapkan ? itu karena di satu sisi gelap demokrasi muncul seperti demokrasi yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat yang memliki sifat-sifat dan perilaku yang tidak baik. Semua itu bertolak belakang dengan arti dari demokrasi  itu sendiri. Demokrasi tidak akan datang dan tumbuh berkaembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka dari itu solusi untuk permasalahan diatas adalah menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup bangsa. Setiap masyarakat harus mengikuti norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi, yaitu pentingnya kesadaran akan pluralisme (beragam pemahaman), melakukan musyawarah, pertimbangan moral, pemufakatan yang jujur dan sehat, pemenuhan segi ekonomi, berkerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing, dan pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan.
Untuk mencapai good governance Indonesia harus mempu dan berhasil mencapai indicator pemerintahan yang baik yaitu :
a.      Pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya
b.      Pembangunan dapat dilakukan dengan biaya minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran bersama
c.      Produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan, spiritualitasnya meningkat dengan indicator rasa aman, tenang, dan bahagia 

Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi (Efendi, 2005) :
1.    Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
a.    UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.    Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.    Reformasi agraria dan perburuhan.
d.    Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
e.    Penegakan supremasi hokum.

2.    Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .

3.    Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.

4.    Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan.

Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).
Mencari orang yang jujur dan memiliki integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin.
Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BAB III
KESIMPULAN
Untuk membangun kembali Indonesia dari keterpurukan yang panjang, selain memanfaatkan momentum pemilu untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan yang benar, jujur, cerdas, berani, tegas, bermoral, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, juga momentum otonomi daerah harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun daerah sebagai mozaik Indonesia yang maju dan makmur.

Dalam keadaan apapun, bangsa ini harus tetap memelihara persatuan dan kesatuan, tidak boleh terpecah belah apalagi bercerai berai karena perbedaan suku, agama, etnis, budaya, dan sebagainya.  Bangsa dan negara ini harus tetap utuh, bersatu, dan maju.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Gaffar, Affan. 2006. “Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi”. Yogyakarta: Pustaka       Pelajar.

Suteng, Bambang, dkk . 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga



0 comments on "demokrasi dan good government di Indonesia #share"

Post a Comment

Friday, September 6, 2013

demokrasi dan good government di Indonesia #share

hello anak manajemen agribisnis (^^)/
aku mau berbagi ilmu sama kalian yang sedang mampir di blog ini :D
document word ini kesimpen terus di folder file aku
tadinya ini adalah tugas dari mata kuliah PPKN sewaktu aku masih semester 1
biar manfaat aku share aja disini
this is free ~
you can copy this or share to others media
tapi inget yaa tulisan ini harus dibaca dan dipahami :)
oia kalau habis dikasih sesuatu sama orang harus bilang apaa ??
te-ri-ma ka-sih
add me on facebook
follow me on twitter


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Akhir akhir ini banyak permasalahan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana menyita perhatian publik dan kita sebagai mahasiswa yang selalu dituntut untuk terus kritis dan peka terhadap problematik yang ada maka kita harus tahu dan mengerti akan adanya hal tersebut dan seperti yang kita ketahui tindakan yang memang seharusnya kita laksanakan adalah dikarenakan kita hidup di negara demokrasi tepatnya menganut Demokrasi Pancasila.

 Oleh karena itu, sehubungan dengan adanya penugasan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penyusun berusaha untuk memberikan materi pembahasan tentang demokrasi dan good government yang diharapkan agar pembaca bisa mengetahui lebih dalam tentang demokrasi maupun good government. Dengan disusunnya makalah ini semoga dapat membantu pembaca dalam pemberian gambaran serta paparan tentang arti demokrasi dan good government  secara luas.

Selain itu membangun Good Goverment and Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik untuk dibicarakan,  sebab membangun masa depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud, jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang baik (Good Goverment and Good Governance).

1.2 Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

1.3 Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan / tidak langsung.

a.    Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan yang  memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.


b.    Demokrasi perwakilan

Suatu bentuk pelaksanaan pemilahan pemerintahan yang dilakukan secara tidak langsung atau perwakilan. Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

1.4   Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

1.        Kedaulatan rakyat;
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.    ekonomi, dan politik;
11.     Nilai-nilai toleransi, kerja sama, dan mufakat.

1.5 Pengertian Good governance

1. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009)
2. Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan

BAB II
PEMBAHASAN

2.2 Artikel Demokrasi dan Good Governance

MEDIA INDONESIA, Selasa, 25 Mei 2010 00:01 WIB
Sejak reformasi politik 1998, keran demokrasi telah terbuka penuh. Partisipasi rakyat dalam persoalan politik berlangsung setiap saat. Indonesia pun sukses menggelar ritual pemilu dan pemilu kada di berbagai daerah. Bahkan, Indonesia menerima banyak pujian dari sejumlah lembaga internasional sebagai negara yang berhasil menjalankan demokrasi.
Meski demikian, berbagai persoalan besar di negeri ini terus bermunculan. Belum tuntas kasus pengucuran dana triliunan rupiah kepada PT Bank Century, telah muncul kasus manipulasi pajak Gayus Tambunan yang melibatkan aparat penegak hukum, dan disinyalir segera terkuak kasus mafia pertambangan dan kehutanan.
      Kasus-kasus tersebut melengkapi banyak persoalan lain, seperti masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, pelayanan birokrasi yang tidak memuaskan, dan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD. Berbagai persoalan tersebut menggambarkan ternyata setelah lebih 10 tahun berdemokrasi justru tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.
      Yang menonjol saat ini, demokrasi lebih banyak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang buruk. Mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai dan dapat dibanggakan. Demokrasi hanya menjadi sarana formalitas kekuasaan rezim dari waktu ke waktu, bukan sarana untuk memperbarui kontrak sosial. Demokrasi kita hanya berkualitas dalam prosedurnya, namun sangat buruk dalam substansinya. Pada akhirnya, demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance), pada kenyataannya justru mengarah pada bad governance.
      Lantas, dengan kenyataan buruk yang terjadi dalam demokrasi kita, apakah demokrasi dianggap pilihan yang salah? Menurut saya, bukan demokrasinya yang salah, namun memang ada yang salah dalam cara kita berdemokrasi. Dalam demokrasi, tata pemerintahan dijalankan dengan terbuka, kompetitif, dan bebas. Namun, bagaimana cara menjalankannya akan menentukan apakah secara substansi kita sudah demokratis, atau baru sekadar secara prosedural demokratis.
Kesalahan berdemokrasi
Ada beberapa kesalahan dalam cara kita berdemokrasi. Pertama, demokrasi telah dimaknai sebagai tujuan, bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Jawaharlal Nehru (1960) menyatakan, “Democracy are means to and end, not the end it self” Dengan demikian, sebagai sarana maka demokrasi adalah sistem yang tidak sempurna, yang butuh penyempurnaan dari waktu ke waktu. Jika demokrasi, dengan pengertian sebagai praktik politik yang terbuka, kompetitif, dan bebas dianggap sudah mencapai tujuan, maka tujuan hakiki dari demokrasi akan terabaikan. Banyak yang lupa bahwa tujuan demokrasi yang sebenarnya adalah terciptanya kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, karena demokrasi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, maka setiap warga negara memiliki hak untuk dapat memilih dan dipilih, sepanjang memenuhi persyaratan di muka hukum. Di sinilah dapat muncul sisi gelap dari demokrasi (the dark side of democracy). Karena setiap orang dapat memilih dan dipilih, maka dapat muncul mobocracy yaitu demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bodoh, tak berpendidikan, memiliki akhlak buruk, mudah disuap, dan cenderung menyukai kemaksiatan. Bahkan jauh sebelumnya, sekitar 6 abad SM, Plato menyebut dengan timocracy, yaitu demokrasi yang dilaksanakan di tengah masyarakat korup sehingga membentuk pemerintahan yang korup pula.
Ketiga, formalisasi demokrasi yang mengabaikan moralitas hukum. Praktik pemilu dan pemilu kada hingga saat ini lebih didominasi oleh manipulasi simbol demokrasi berupa praktik politik hegemoni, perpanjangan kekuasaan, dan kompetisi uang (money racing). Yang memprihatinkan, masih banyak bagian masyarakat belum optimal menggunakan daya kritis dan nalar untuk menilai ukuran kepantasan dan kepatutan seorang calon anggota legislatif dan kepala daerah. Mereka dengan mudah dibutakan hatinya hanya dengan beberapa lembar puluhan ribu rupiah.
Keempat, pengabaian kompetensi. Di tengah belum optimalnya daya kritis masyarakat, sedikit sekali partai politik yang peduli memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bahkan, parpol dan elite politik seolah dengan sengaja memanfaatkan keterbelakangan masyarakat guna melanggengkan kekuasaannya. Uang dan popularitas dijadikan senjata utama untuk memenangkan setiap proses demokrasi. Rakyat terus dibutakan hatinya untuk terus mengabaikan kompetensi dan track record calon.

Kelima, demokrasi transaksional. Beberapa literatur politik mengenalkan teori money-power-more money. Bila kapitalisasi telah masuk dan memengaruhi politik, orang yang memiliki kekuatan uang berpeluang besar menduduki kekuasaan karena uangnya. Dan manakala kekuasaan telah ada di tangannya, ia akan menggunakan kekuasaannya untuk mengumpulkan lebih banyak uang demi mengekalkan kekuasaan itu. Realitas politik yang kita jalani sangat relevan dengan teori ini. Lantas, bagaimana memutus mata rantai lingkaran setan yang membelit demokrasi kita itu? Jawabannya adalah kerja keras untuk terus-menerus melakukan pendidikan politik guna mencerdaskan dan membebaskan masyarakat dari belenggu kebodohan dan kemiskinan. Para intelektual di negeri ini harus mengambil peran yang lebih dominan di tengah kelalaian partai politik, yang seharusnya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Para intelektual harus menanamkan kepada generasi penerus nilai dasar, seperti keadilan, kejujuran, antikorupsi, kesetaraan, dan humanisme. Bukan sekadar mengejar pencapaian prestasi, karier, dan uang.
Di samping para intelektual, semua elemen masyarakat madani, seperti LSM, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda, dan organisasi masyarakat, mutlak diperlukan komitmen dan peran aktifnya guna memutus mata rantai lingkaran setan ini. Demokrasi harus diselamatkan melalui kampanye terus-menerus dengan berbagai macam media yang dapat diakses masyarakat.
Dalam jangka pendek, meskipun demokrasi tidak bisa direduksi hanya sekadar pemilu dan pemilu kada, kita harus menyelamatkan pemilu dan pemilu kada agar tidak terperosok ke dalam praktik demokrasi yang salah. Sebab, pemilu dan pemilu kada dapat menjadi pintu masuk yang lebar bagi orang-orang yang tidak memiliki track record dan kompetensi yang baik, namun dengan kekuatan uang dan popularitas ia dapat memenangkannya.
Perlu dipahami bahwa pemilu tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kualitas demokrasi, tetapi sekadar membuka akses terhadap peningkatan kualitas demokrasi tersebut. Akses tersebut terletak pada berfungsinya mekanisme check and balance antara the ruled & the ruler melalui 'kontrak politik' yang terjadi secara langsung dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri secara substansial masih harus diperjuangkan dalam jangka waktu lama. Sebab, beberapa prakondisi bagi berfungsinya demokrasi yang berkualitas belum terwujud dalam praktik dan tradisi politik kita, yaitu 1) adanya DPR, DPD dan DPRD yang berkualitas, 2) pemerintahan yang bersih dan berwibawa, 3) sistem rekrutmen anggota legislatif yang kompetitif, selektif, dan akuntabel, 4) partai politik yang modern dan profesional, 5) pemilih yang kritis dan rasional, 6) kebebasan pers yang bertanggung jawab, 7) kelembagaan masyarakat sipil (NGO) yang modern, konsisten, dan profesional, dan 8) masyarakat madani (civil society) yang berdaya dan terorganisasi.
Untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, tidak serta-merta terwujud melalui pemilu, mengingat good governance merupakan never ending process yang tidak dapat diidentikkan dengan figur, kelompok, dan atau partai tertentu. Good governance merupakan komitmen untuk melakukan apa yang disebut continous improvement dalam tata pemerintahan kita, menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Pemilu dan pemilu kada adalah sarana untuk membuka akses ke arah terciptanya good governance tersebut. Pemilu yang bersih, jujur, dan adil memang tidak serta-merta menjamin terciptanya good governance. Namun paling tidak, mampu mengarahkan pada perubahan-perubahan yang mendasar bagi terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh Taufiequrachman Ruki, Anggota BPK RI dan mantan Ketua KPK











2.2 Pembahasan Garis Besar Artikel
Berdasarkan materi studi kasus yang terdapat pada artikel di atas, pembahasan materi berkaitan dengan masalah tersebut diantaranya pokok permasalahan seperti :
a.      Indonesia menerima banyak pujian dari sejumlah lembaga internasional sebagai negara yang berhasil menjalankan demokrasi.
Pernyataan tersebut merupakan anugrah dan masalah buat kita. Anugrah berarti kita memiliki nilai dan pandangan positif dari negara lain. Namun masalahnya sudah benarkah negara kita menjalankan sistem demokrasi yang sesungguhnya ? jawabannya adalah belum benar bahwa negara kita telah berhasil menjalankan demokrasi dengan baik dann benar sesuai aturan serta norma yang berlaku.
Adapun masalah-maalah yang terjadi yang menyebabkan sistem demokrasi kita belum berjalan dengan baik seperti :
·         Persaingan yang tidak baik/sehat sehingga terjadi kecurangan-kecurangan
·         Tata cara dan aturan yang masih diabaikan sehingga terjadi kesewenang-wenangan
·         Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
·         Pengawasan yang kurang tegas dan tidak baik
·         Dan yang paling utama uang merupakan segalanya, yang dimana karena uang semua akan berubah dengan sendirinya.
Adapun solusi untuk mengatasi masalah tersebut diantaranya, Pemerintah harus lebih tegas dan lebih disiplin dengan membuat aturan-aturan yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. Karena kita mendapat pujian sebagai negara yang telah berhasil menjalankan sistem demokrasi maka kita harus bangga dan buktikankepada dunia bahwa pernyataan tersebut benar, maka kita harus membenahi serta menjalankan sistem demokrasi tersebut dengan sebaik-baiknya.





b.      Demokrasi lebih banyak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang buruk

Ini terjadi karena buruknya demokrasi di Indonesia. Indonesia memang telah berhasil dalam melaksanakan demokrasi namun itu hanya secara procedural, tetapi secara substansi Indonesia gagal dalam berdemokrasi. Apa itu substansi ? substansi demokrasi adalah “kesejahteraan rakyat”. Dalam era demokrasi harus ada harapan yang lahir dari masyarakat yang dibangun oleh pemimpinny. Harapan itu tidak bisa dibangun melalui pencintraan pemimpin ataupun melalui pidato diatas mimbar, tetapi harapan itu diwujudkan dalam bentuk program yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat. Sehingga substansi yang menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan kepada masyarakat dapat terwujud.
Pemimpin zaman sekarang hanya bisa mengumbar janji-janji manis kepada masyarakat. Namun setelah berhasil menduduki kursi kepemimpinannya mereka malah lupa dengan janji-janji tersebut, bahkan mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengumpulkan lebih banyak uang demi mengekalkan kekuasaan itu. Pada akhirnya demokrasi yang seharusnya menjadi pondasi terciptannya tata pemerintahan yang baik (good governance) , justru mengarah pada bad governance disebabkan buruknya para pemimpin negeri ini. Untuk itu masyarakat harus lebih kritis dalam memiliih pemimpinnya. Masyarakat jangan mudah tergoda oleh janji-janji manis, pilihlah pemimpin yang memadai dan dapat dibanggakan.
Untuk mewujudkan hal itu, selain memilih para wakil rakyat yang terbaik, dan yang amat penting dan menentukan ialah memilih Presiden/Wakil Presiden yang mumpuni. Dengan terpilihnya para anggota legislatif yang terbaik, dan Presiden/Wakil Presiden yang terbaik pula, maka bangsa ini akan memasuki satu era baru yaitu “Indonesia Baru”, yang mempunyai pemerintah yang baik (Good Goverment) dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).  Pemerintah yang baik, akan mendorong gerbong birokrasi ke arah yang lebih baik dan profesional.
Untuk membangun pemerintah yang baik diperlukan beberapa syarat. Pertama, rakyat berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang memiliki strong leadership (kepemimpinan yang kuat) yaitu yang memiliki kepemimpinan yang bisa memberi kebijakan, keteladanan, pencerahan, panduan, dan keberanian untuk melaksanakan visi dan program yang sudah dikampanyekan dalam pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan kepala daerah. 
      Kedua, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang berpengalaman dari bawah, teruji dan memiliki visi besar, yaitu yang mempunyai mimpi besar untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa dan negara yang besar, makmur, dan sejahtera, kuat dan mandiri, bukan menjadi bangsa kuli seperti yang disinyalir oleh Bung Karno, tetapi menjadi bangsa produsen sebagaimana yang dikemukakan Mohammad Hatta. Hal itu bisa diwujudkan karena hampir semua syarat dimiliki oleh Indonesia, seperti kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanah yang luas dan subur, penduduk yang besar dan pekerja keras. Ketiga, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang berani dan tegas.
Keempat, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang bisa merealisasikan mimpi besarnya dengan memberi satu fokus dalam pembangunan, yang kalau program tersebut dijalankan, akan menjadi bola salju (snow ball) yang mempengaruhi bidang-bidang lain. Jadi pemimpin yang dibutuhkan Indonesia, selain visioner, juga memiliki pengalaman dan teruji kemampuan manajerialnya dalam melaksanakan pembangunan, sehingga bangsa dan negara ini bangkit dari kubangan keterpurukan dalam segala bidang.

c.      Apakah system demokrasi Negara kita salah ? jawabannya tidak, namun tata cara dan penggunaannyalah yang salah

Demokrasi yang baik terwujud apabila tata cara dan penggunaannya dijalankan dengan benar. Bukan demokrasinya yang salah, namun yang salah adalah cara kita berdemokrasi. Dalam demokrasi, tata pemerintahan dijalankan dengan terbuka, kompetitif dan bebas, namun pada kenyataannya demokrasi kita saat ini berbeda dengan system yang ada.
Pemerintah dan tata pemerintahan yang baik, harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, bangsa dan negara. Kepekaan itu mesti melahirkan sikap tanggap yang cepat untuk segera memecahkan setiap masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang baik harus berusaha melayani semua pihak dengan cepat, dengan responsibiltas yang tinggi.



d.      Tujuan demokrasi yang sebenarnya adalah terciptannya kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat

Tujuan demokrasi yang sebenarnya adalah kebebasan, diantarannya kebebasan dalam berpendapat. Banyak keluhan dan pendapat masyarakat yang disampaikan oleh DPR kurang dianggap dan DPR ketika memutuskn sesuatu tidak ada dialog, rundingan dengan masyarakat. Oleh karena itu banyak masyarakat yang tidak setuju dan berdemo besar-besaran yang akhirnya memakan korban. Maka dari itu DPR ketika ingin memutuskan suatu kebijakan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan masyarakat agar tidak terjadi perbedaan pendapat. Agar tidak bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu nilai-nilai toleransi, kerjasama, dan mufakat.
Selain kebebasan berpendapat tujuan demokrasi adalah teciptannya keadilan. Keadilan merupakan hak bagi seluruh masyarakat dan tidak terkecuali. Tetapi di era sekarang keadilan dapat dibeli dengan uang, oleh karena itu orang-orang yang mempunyai uang lebih dapat memanipulasikan perkara dengan menyuap aparat-aparat hukum. Tetapi tidak bagi orang-orang yang tidak mampu walaupun dia benar, dia kalah dengan hukum yang tidak menciptakan keadilan tersebut.
Pada umumnya masyarakat Indonesia kebanyakan kesejahteraannya kurang, karena kurangnya pendidikan yang mereka dapatkan dan ketersediaan  lapangan pekerjaan yang kurang. Memang tidak mudah untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi dengan kemauan dan  kerjasama yang keras maka hal itu dapat terwujud.
e.      Sisi gelap demokrasi muncul seperti demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bodoh, tak berpendidikan, memiliki akhlak buruk, mudah disuap dan cenderung menyukai kemaksiatan.
Pernyataan dari permasalahan diatas adalah benar, mengapa demokrasi sampai saat ini masih belum sesuai dengan yang diharapkan ? itu karena di satu sisi gelap demokrasi muncul seperti demokrasi yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat yang memliki sifat-sifat dan perilaku yang tidak baik. Semua itu bertolak belakang dengan arti dari demokrasi  itu sendiri. Demokrasi tidak akan datang dan tumbuh berkaembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka dari itu solusi untuk permasalahan diatas adalah menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup bangsa. Setiap masyarakat harus mengikuti norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi, yaitu pentingnya kesadaran akan pluralisme (beragam pemahaman), melakukan musyawarah, pertimbangan moral, pemufakatan yang jujur dan sehat, pemenuhan segi ekonomi, berkerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing, dan pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan.
Untuk mencapai good governance Indonesia harus mempu dan berhasil mencapai indicator pemerintahan yang baik yaitu :
a.      Pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya
b.      Pembangunan dapat dilakukan dengan biaya minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran bersama
c.      Produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan, spiritualitasnya meningkat dengan indicator rasa aman, tenang, dan bahagia 

Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi (Efendi, 2005) :
1.    Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
a.    UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.    Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.    Reformasi agraria dan perburuhan.
d.    Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
e.    Penegakan supremasi hokum.

2.    Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .

3.    Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.

4.    Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan.

Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).
Mencari orang yang jujur dan memiliki integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin.
Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BAB III
KESIMPULAN
Untuk membangun kembali Indonesia dari keterpurukan yang panjang, selain memanfaatkan momentum pemilu untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan yang benar, jujur, cerdas, berani, tegas, bermoral, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, juga momentum otonomi daerah harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun daerah sebagai mozaik Indonesia yang maju dan makmur.

Dalam keadaan apapun, bangsa ini harus tetap memelihara persatuan dan kesatuan, tidak boleh terpecah belah apalagi bercerai berai karena perbedaan suku, agama, etnis, budaya, dan sebagainya.  Bangsa dan negara ini harus tetap utuh, bersatu, dan maju.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Gaffar, Affan. 2006. “Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi”. Yogyakarta: Pustaka       Pelajar.

Suteng, Bambang, dkk . 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga



No comments:

Post a Comment

 

♪my kawaii (◕‿◕✿) Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez